10 June, 2021
Selasa, 9 Juni 2021. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII mengadakan sosialisasi hak dan kewajiban PNS dalam rangka persiapan pensiun dan kerugian/hutang negara di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII tahun anggaran 2021 angkatan I. Kegiatan yang bertempat di Swiss-Bellin Sidoarjo ini dihadiri sebanyak 50 peserta secara luring, dan 120 orang secara daring (sistem blended) peserta terdiri dari dosen DPK dan pegawai administrasi LLDIKTI Wilayah VII.
Acara dibuka oleh Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII, Dr. Widyo Winarso, M.Pd, dan sebagai moderator Adi Palupi Yulianto, S.Sos.,MM, Kepala Bagian Tata Usaha LLDIKTI Wilayah VII. Narasumber terdiri dari tiga instansi terkait yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) Thomas Agustianto, SE selaku Kepala Kasubdit Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pejabat Negara II, PT. Taspen, Kasija, S.E., QRMP, selaku branch manager PT. Taspen Surabaya dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I, Anang Dwi Kurniawan selaku Kasi Pencairan Dana.
PT. Taspen merupakan BUMN yang memiliki tugas untuk mengelola program jaminan sosial bagi PNS, selama ini yang diketahui masyarakat Taspen hanya mengelola program Tabungan Hari Tua dan Pensiun, namun ternyata ada produk baru yang dikelola Taspen sejak 2015 yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kasija, S.E., QRMP menuturkan “saat ini Taspen melakukan inovasi pelayanan kepada Pensiunan PNS berbasis digital melalui aplikasi berbasis android/iphone yang bernama Taspen Mobile, dimana pensiunan dapat mendapat informasi program terbaru, lokasi kantor cabang, kolom keluhan peserta dan dapat melakukan otentikasi digital melalui Taspen Mobile dimana saja”.
Kepala Kasubdit Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pejabat Negara II BKN, Thomas Agustianto, SE menyatakan “PNS bisa mengajukan pemberhentian kapan saja, namun apabila ingin mendapatkan uang pensiun setiap bulannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, pertama masa kerja pada lembaga sekurang-kurangnya adalah 20 tahun, yang kedua minimal sudah berusia 50 tahun dan masa kerja PNS minimal adalah 5 tahun”. info lebih lanjut dapat dilihat pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Undangan Musprov BPSMI 2022
Penyampaian SK Jabatan Akademik Dosen
Laporan penerima Beasiswa Difabel Semester Ganjil Tahun 2021/2022 Bagi Mahasiswa Penerima Baru Angkatan Tahun 2020 dan 2021
Laporan penerima Beasiswa Difabel Semester Ganjil Tahun 2021/2022 Bagi Mahasiswa On Going Angkatan Tahun 2019 dan 2020
Pengumuman Penutupan Sementara Sistem Informasi Usul Pendirian/Perubahan PTS Akademik dan Pembukaan Prodi Akademik dan Profesi Tahun 2021, serta Pergantian Aplikasi untuk Usulan Tahun 2022
Persiapan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen Lulus Sertifikasi Dosen Tahun 2021
Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Dosen Tahun 2021
Laporan penerima KIP Kuliah bagi Mahasiswa Baru pada semester Ganjil Tahun 2021/2022 (Reguler dan Usulan Masyarakat)
Amandemen Kontrak Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2021
LLDIKTI Wilayah VII mengucapkan Selamat Hari Natal bagi yang merayakan, kiranya damai sejahtera dari Tuhan senantiasa bersama kita semua. …
Baca SelengkapnyaSelamat Hari Ibu 22 Desember Tahun 2021…
Baca Selengkapnya