03 April, 2021-G-
Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
2. Pemimpin Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
Dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik, dengan hormat disampaikan hal berikut:
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan), diatur ketentuan bahwa pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas dari badan usaha yang dikelola oleh Yayasan;
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan ini kami sampaikan hal berikut:
a. Pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya;
b. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut;
c. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini.
Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
26 Maret 2021
Direktur Jenderal,
Nizam
Penawaran bantuan persiapan studi lanjut ke perguruan tinggi luar negeri tahun anggaran 2021
SURVEY SATU TAHUN PEMBELAJARAN DARING
PANDUAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEMERINGKATAN KEMAHASISWAAN (SIMKATMAWA) TAHUN 2021
Tawaran Mengikuti Program KMMI Tahun 2021
Undangan Verifikasi data kelengkapan pencairan dan validasi kontrak Penelitan dan Pengabdian kepada Masyarakat TA 2021 dan Tindak Lanjut Luaran Tambahan TA 2020
Undangan Workshop dan Verifikasi Data Kelembagaan Menggunakan Aplikasi Online Tahun 2021 Angkatan II
Undangan Workshop dan Verifikasi Data Kelembagaan Menggunakan Aplikasi Online Tahun 2021 Angkatan 1
Sosialisasi terakhir Bantuan Dana Inovasi Pendidikan Khusus tahun 2021
Workshop Data Cleansing Pelaporan Perguruan Tinggi di PDDIKTI Angkatan 2
Berdasarkan surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud nomor: 1575/E2/DM.00.01/2021 tanggal 15 April 2021 perih…
Baca SelengkapnyaKELUARGA BESAR LLDIKTI WILAYAH VII MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA…
Baca Selengkapnya