|
Nomor : 1433/L7/KL/2010 22 Juli 2010
Lamp. : 1 (satu) berkas
Hal. : Surat edaran Ditjen Imigrasi Tentang Persyaratan
Visa dan Izin Tinggal Terbatas Pelajar/Mahasiswa Asing.
Yang terhormat,
Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta
Dilingkungan Kopertis Wilayah VII
Jawa Timur.
Memperhatikan surat Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri nomor 55273/A2.4/LN/2010 tanggal 14 Juli 2010 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini dengan hormat kami sampaikan surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, nomor IMI-IZ.10-1217, tanggal 7 Juni 2010 perihal Persyaratan Visa dan Izin Tinggal Terbatas bagi Pelajar/Mahasiswa Asing, sebagai tindaklanjut pertemuan pembahasan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Nasional pada tanggal 19 Mei 2010 yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri RI di Ruang Rapat Wakil Menteri Pendidikan Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan agar Saudara dapat menyebarluaskan kepada semua pihak yang berkepentingan.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, di ucapkan terima kasih.
Sekretaris Pelaksana,
Drs. I.B.Md.Mertha,M.Si.
NIP. 19590822 197903 1 001
Tembusan :
1. Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kemdiknas;
2. Koordinator Kopertis Wilayah VII Jawa Timur (sebagai laporan)
|
|