Lampiran Kinerja Pegawai dan berkas e-PUPNS
By Admin on December 20, 2015
Yth. Rektor/ Ketua/ Direktur Perguruan Tinggi Swastadi Lingkungan kopertis Wilayah VII
I. Mengingat kembali sebagaimana di atur dalam PP. Nomor 46 Tahun 2011, bahwa setiap CPNS dan PNS Administrasi dan dosen Dpk. wajib menyusun Penilaian Kinerja Pegawai (SKP, Pengukuran dan Penilaian). Catatan ; untuk Penilaian Kopertis Tetap menggunakan Logo Garuda dan yang di tanda tangani oleh PTS tetap menggunakan Logo PTS.
II. Menyusuli surat Kopertis Wilayah VII Nomor: 2851/K7/KP/2015 tanggal 24 Nopember 2015, hal pengiriman data dan berkas e-PUPNS disusun dengan urutan yang tercantum pada lampiran surat ini sebanyak 3 (tiga) set, selambat-lambatnya tanggal 5 Pebruari 2015. untuk keterangan telah tercantum dalam surat Nomor: 3106/K7/KP/2015 tanggal 16 Desember 2015