Sub Bagian Tata Usaha
By Admin on February 24, 2019, 10:51 am in /
Melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan di lingkungan Kopertis Wilayah VII.
Uraian Tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan Sub Bagian Tata Usaha serta mempersiapkan penyusunan program kerja tahunan Bagian Umum;
- Melakukan administrasi surat menyurat yang meliputi antara lain agenda surat masuk, surat keluar, pengarsipan surat keluar, dan ekspedisi;
- Melakukan urusan pengadaan barang / jasa;
- Melakukan urusan pemeliharaan dan perbaikan barang inventaris;
- Melakukan urusan peminjaman barang, pemeriksaan berkala barang/alat, pengelolaan barang rusak;
- Melakukan pengelolaan inventarisasi Barang Milik Negara dengan menggunakan aplikasi SIMAK-BMN;
- Melakukan Penatausahaan persediaan barang habis pakai dengan menggunakan aplikasi persediaan;
- Melaksanaan penghapusan Barang Milik Negara (BMN);
- Menyusun Laporan Barang Milik Negara (BMN);
- Melakukan pengelolaan / pengaturan pemakaian daya dan jasa;
- Mengatur penggunaan kendaraan dinas;
- Mengatus keamanan, ketertiban, dan keindahan kantor serta lingkungan;
- Mengatur keprotokolan;
- Membuat surat tugas;
- Mengatur dan memfasilitasi tata ruang kantor dan penggunaan ruang pertemuan;
- Menyusun laporan pelaksanaan program kerja Sub Bagian Tata Usaha dan mempersiapkan laporan pelaksanaan program kerja Bagian Umum;
- Melakukan tugas lainnya sesuai dengan petunjuk pimpinan.