Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian layanan di bidang pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan.
Uraian Tugas :
1. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data mutu akademik dan kemahasiswaan.
2. Pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi.
4. Pelaksanaan penyusunan bahan penilaian usul program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
5. Pelaksanaan fasilitasi pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Pelaksanaan urusan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya.
7. Pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan minat, bakat, wawasan, kemampuan akademik mahasiswa, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan.
8. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan.