
Menindaklanjuti
surat edaran Sesjen Kemenristekdikti nomor 2303/A.A2/SE/2018 dan surat Inspektur
Jenderal Kemenristekdikti nomor 919/G.G1/KP/2018 terkait disiplin kehadiran PNS
Setelah Cuti Idul Fitri 1439 H, yang mulai masuk kerja pada hari kamis tanggal
21 Juni 2018 Koordinator dan Sekretaris Pelaksana melakukan sidak ke
masing-masing subbagian/ seksi di Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta
Wilayah VII .Dalam pelaksanaan sidak didapatkan informasi bahwa 2 (dua)
pegawai tidak hadir disebabkan cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting.